Kediri, merdekanews.id.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Pengawasan Kampanye melalui Media Massa baik Media Cetak, Elektronik dan Media Online (dalam jaringan) yang tersisa 12 hari lagi habis waktu masa kampanye berakhir 10 Februari 2024. Bawaslu Kab Kediri mengundang puluhan Jurnalis Kediri tentang aturan kampanye di media cetak, elektronik maupun Media Online berlangsung di Amaze Hotel Jalan Kartini Doko Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024) pukul 13.00 WIB hingga selesai. Dengan mengusung tema Kepatuhan Lembaga Penyiaran Terhadap Ketentuannya Penyiaran Iklan Kampanye Pemilu 2024. Kegiatan sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber yakni, Sundari dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dan Siswo Budi Santoso, SE, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri. Sundari dari KPID Jatim menyampaikan, memasuki masa kampanye di media massa, sesuai dengan PKPU nomor ...