Jember,kabarejember.com --Satuan Unit Reskrim Polsek Semboro kembali mengungkap pengedaran obat jenis Pil Trex logo (Y), yang tidak mengantongi surat ijin resmi dari kedokteran. Pelakunya adalah Gobag Lio Libel Bin Suwandi (26) Th, warga Dusun Kemukuh Rt. 002 Rw. 019, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember. Dalam peredaran obat berbahaya (Okerbaya), jenis Pil Trex logo (Y), yang dijual secara terang-terangan tepatnya di pinggir jalan Dusun Beteng Desa Sidomekar Kecamatan Semboro Kabupaten Jember, bahkan warga setempat sempat memberikan informasi ke Kanit Reskrim Polsek Semboro Bripka Anton Wijaya melalui telp seluler ,ada penjualan secara bebas Okerbaya. Dan setelah laporan diterima Kanit Reskrim Polsek Semboro Bripka. Anton Wijaya langsung cek lapangan untuk memastikan benar tidaknya atas laporan informasi warga dan setelah sampai di lokasi ternyata benar ada transaksi Okerbaya jenis Pil Trex logo (Y). Selanjutnya, Kanit Reskrim Bripka Anton Wijay...