Jombang, Merdekanews.id - Kelambanan Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang dalam penanganan laporan kasus dugaan penyelewengan dana BumDes Jatigedong Kecamatan Ploso Jombang senilai 588 juta rupiah, akhirnya mendapatkan respon cepat dari Kuasa Hukum LSM LPHM Pandawa, Beny Hendro Yulianto, SH. Beny bersama dengan principal dalam hal ini Ketua LPHM Pandawa Cucuk Wahyu Riyanto, akhirnya melaporkan kinerja Unit Tipikor yang dinilai kurang responsif dan terkesan jalan di tempat. Padahal kasus dugaan bancakan dana BumDes Jatigedong tersebut sudah dilaporkan sejak dua tahun lalu hingga berganti tiga Kasatreskrim dan dua Kanit Tipikor. Beny selaku kuasa hukum kepada sejumlah awak media membenarkan, pihaknya sengaja membuat pengaduan kepada pihak DITPROPAM dan Wassidik Ditreskrimsus Polda Jatim dalam rangka kapasitasnya sebagai penasihat hukum untuk membuat laporan atau pengaduan perihal lambannya penanganan penyelidikan tentang dugaan penyelewengan dana Bumd...