BPJS Beri Santunan Keluarga Dinanz Fariz Sekitar Rp 400 jutaan


Jember, kabarejember.com
Tim Jember Fashion Carnaval (JFC) bertemu Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR di Pendapa Wahyawibawagraha, Selasa, 28 Mei 2019, untuk membahas eksistensi pagelaran fesen ini.
CEO JFC Suyanto menyampaikan, pertemuan dengan bupati untuk keberlangsungan JFC tahun 2019 hingga tahun-tahun berikutnya.

"Bagaimana even ini akan berlangsung secara berkelanjutan, bahkan bisa lintas generasi," jelas Suyanto kepada wartawan.

Suyanto mengatakan, untuk JFC tahun 2019, sebenarnya sudah disiapkan oleh almarhum Dynand Fariz dan sisanya hanya melanjutkan saja, karena persiapan JFC dilakukan satu tahun sebelumnya.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan itu bupati sangat mendukung JFC. Bahkan memiliki pemikiran yang sama untuk JFC kedepan: siapapun kepala dinas dan siapapun bupati bahkan presidennya, JFC harus tetap berlangsung.

"Nantinya akan diarahkan pada pembuatan Perda, serta didukung oleh propinsi dan kementerian mengenai even ini,  karena JFC sudah menjadi even nasional," katanya.
Tim yang dibawa oleh Suyanto memaparkan beberapa hal terkait persiapan JFC. Antara lain program jangka panjang dan program jangka menengah.

Dalam dua program tersebut, JFC berperan aktif dalam even-even karnaval dan fesyen hingga tingkat internasional. Salah satu kegiatan barunya adalah Rythm Artwear Carnival.
Pada pergelaran JFC tahun 2019 ini terencana mulai tanggal 1 - 4 Agustus 2019. Terdiri dari Pet Carnival, Kids dan artwear Carnival, WACI Carnival, dan grand carnival.
Usai pertemuan, bupati memberikan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk keluarga almarhum Dynand Fariz.

Santunan itu, masih kata Suyanto, sangat berarti, karena memang penyelenggaraan JFC tidak lepas dari dana Dynand Fariz sendiri. Dana santunan ini oleh sepuluh bersaudara keluarga almarhum Dynan Fariz sepakat untuk dimanfaatkan sebagai biaya operasional penyelenggaraan JFC.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyampaikan, bahwa almarhum Dynand Fariz lengkap mengikuti empat program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian, dengan total Rp. 486.993 .000. (Mia/Mul/hms)

Post a Comment

0 Comments