Oknum Kepala Kampung Tongas Wetan Diamankan Tim Cobra Polres Lumajang



Lumajang, kabarejember.com
(26/06/2019) ---Tim Cobra Polres Lumajang melakukan pengembangan kasus ke wilayah Probolinggo. Bahkan, beberapa pelaku telah teridentifikasi tim cobra yang semuanya warga Probolinggo. Penangkapan tim cobra hampir saja gagal karena ada oknum Kepala Kampung, Ahmadi dan istri salah satu pelaku bernama Weni Puspita yang mencoba menyelamatkan pelaku dari kejaran tim cobra.

Pelaku adalah abdullah (30) Yang sedang dirawat di RS Muhammad Saleh karena tangan kirinya terkena bondet yang sedang dirakitnya.

Kepala kampung yang bernama Ahmadi Dan istri abdullah yang telah mengetahui keberadaan Tim Cobra Polres Lumajang yang beberapa hari mengintai di wilayah Probolinggo. Mengetahui warganya yang bernama Abdullah menjadi incaran Tim Cobra yang saat ini sedang dirawat di RS Muhammad Saleh. mengetahui hal tersebut mereka berdua menggunakan mobil merk ayla milik kepala kampung menjemput Abdullah ke Rumah Sakit. Tsk Abdullah sendiri dengan tangan di infus telah menunggu diloby dan sesampai di Rumah Sakit, kepala kampung bersama Weni (istri pelaku) dan Tsk Abdullah langsung melarikan diri.

Penciuman Tim Cobra Polres Lumajang yang sangat tajam tetap bisa mengintai pelaku sehingga kendaraan mereka bisa dihentikan oleh Tim Cobra di jalan Poros Probolinggo-Lumajang tepatnya di daerah leces yang jarak 18 Km perjalanan dari RS Muhammad Saleh. Ketiganya akhirnya dibawa ke Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH angkat bicara mengenai kasusnya “mengenai kasusnya apa?!, saya no coment dulu. karena kasus masih dikembangkan dan masih ada beberapa tersangka yang akan di tangkap dan saya tidak mau para pelaku mengetahui kalau sedang dikejar oleh tim cobra. Secepatnya saya akan rilis kasus ini,” ungkapnya.

“Benar, saya akui ada oknum kepala kampung Desa Tongas Probolinggo yang kami amankan karena menghalangi penyidik dengan membantu tersangka melarikan diri. Yang bersangkutan bisa kita kenai pasal 221 ayat 1 KUHP tentang memberikan pertolongan terhadap seseorang untuk menghindari penyidikan,” tegas Arsal.

“ Saat ini Katim Cobra masih mengintai di wilayah Probolinggo terhadap pelaku lainnya," ungkap Arsal.

Katim Cobra AKP Hasran Cobra yang juga merupakan Kasat Reskrim Polres Lumajang belum mau dikonfirmasi mengenai kasus yang ditangani. melalui sms hasran menjawab kepada media.  “Saya belum mau ungkap untuk kasus yang kami dalami. tapi yang pasti ada kepala Kampung yang kami amankan karena dia sudah membantu tersangka melarikan diri. saat ini saya masih melakukan pengejaran kepada tersangka lainnya” tulis  Hasran Cobra. (Suatman)

Post a Comment

0 Comments