Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, AKAR Jember Gelar Aksi Solidaritas


Jember, Kabarejember.com
----- Aksi anarkis dan kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap jurnalis di beberapa wilayah, mendapat reaksi keras jurnalis Jember. Jurnalis Jember yang terdiri dari Persatuan Wartawan  Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televesi Indonesia (IJTI) dan Forum Wartawan Lintas Media  (FWLM) menggelar aksi solidaritas di Alun alun Jember dan Mapolres Jember, Jumat (27/9/2019). 

Aksi jurnalis dimulai sekitar pukul  09.00 Wib di Alun alun Jember langsung melakukan orasi, Orasi itu dilakukan organisasi wartawan yang ada di Jember secara betgiliran. Pada intinya, jurnalis Jember mengkutuk keras aksi anarkis dan kekeerasan terhadap jurnalis di beberapa wilayah di Indonesia. Karena itu, jurnalis Jember mendesak institusi Polri dan Kapolri untuk memproses hukum oknum aparat telah berbuat kasar dengan kekerasan terhadap jurnalis.

Bentuk kekerasan dan anarkis yang dialami  sejumlah jurnalis di beberapa daerah terjadi saat aparat  menghalau dan memukul mundur pendemo yang menyuarakan tuntutan tentang perubahn .RKUHP dan RUU KPK di beberapa daerah.  Rupanya, sikap represi polisi tak berhenti pada demonstran saja, tapi juga menyasar jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

Aparat tak hanya menghalang-halangi tugas jurnalistik, tapi juga merampas peralatan bahkan melakukan kekerasan. Sejumlah jurnalis di berbagai daerah dilaporkan terluka dalam peristiwa tersebut.

Laporan sementara yang diterima, ada tiga daerah yang terjadi kekerasan dan menimpa jurnalis. Di antaranya, di Jakarta, Makassar, dan Jayapura. Korban yang tercatat ada 10 jurnalis dari 10 media berbeda.

Bentuk kekerasan yang diterima juga bermacam-macam. Ada yang diintimidasi, dirampas alat kerja, hingga mendapat kekerasan fisik. Bahkan, jurnalis pendiri Watchdog Dandhy Dwi Laksono ditangkap dan disangka menyebarkan kebencian. Dhandy dijerat pasal karet UU ITE. Ananda Badudu, penggalang dana untuk membantu mahasiswa yang menggelar aksi di Jakarta juga ditangkap polisi.

Tindakan ini sudah jelas melanggar hak berekpresi dan menyampaikan pendapat warga yang dijamin undang-undang. Pemerintah terkesan antikritik, sehingga menggunakan alat negara untuk membungkam warganya.

Di sisi lain, kekerasan yang dilakukan polisi dan massa terhadap jurnalis juga merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

Padahal, setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Khususnya terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik.

Menyikapi kekerasan terhadap jurnalis tersebut, AKAR Jember menyatakan sikap:

1. Mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi di berbagai daerah.

2. Mendesak kepolisian menghentikan segala bentuk represi yang mengancam kerja jurnalis, serta mendukung kebebasan berpendapat dan berkespresi yang dilakukan masyarakat.


3. Menuntut kepolisian menghukum anggotanya yang terlibat kekerasan kepada jurnalis. Dan penanganan kasusnya dibuka untuk publik.

4. Menuntut kepolisian melucuti senjata para anggotanya yang bertugas menghalau massa. Dan menghentikan semua upaya sweeping kepada peserta aksi maupun jurnalis yang sedang bertugas.

5. Menuntut kepolisian membebaskan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu dari sangkaan pasal karet UU ITE.

6. Menuntut kepolisian menghentikan penangkapan-penangkapan aktivis yang melakukan kritik dan menyuarakan kepentingan publik.

7. Tuntaskan reformasi di tubuh Polri.

8. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat sedang meliput. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers.

9. Mengimbau perusahaan media untuk memberikan alat pelindung diri kepada jurnalis mereka yang meliput aksi massa yang berpotensi terjadi kericuhan.


10. Mendesak Dewan Pers membentuk Satgas Anti Kekerasan guna menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi sepanjang aksi penolakan RKUHP dan Revisi UU KPK di berbagai daerah.

AKAR Jember merupakan aksi solidaritas para jurnalis di Jember menyikapi kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi sepanjang pekan ini. AKAR Jember terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),  FWLM (Forum Wartawan Lintas Media ),IJTI ( Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Tapal Kuda ,serta AJI ( Aliansi Jurnalis Independen. ( Mul )

Post a Comment

0 Comments