Bupati Kembali Merevitalisasi Pasar Tradisional


Jember, Kabarejember.com
----Bupati Jember, dr. Faida, MMR., kembali merevitaliasi pasar tradisional yang menjadi pusat ekonomi kerakyatan. Ini adalah revitalisasi untuk kesekian kalinya. Sebagai mana diketahui, revitalisasi pasar tradisional merupakan realisasi janji kedelapan dari 22 Janji Kerja Bupati – Wakil Bupati. Program ini masuk dalam kelompok Jember Mandiri.

Dalam sosialisasi revitalisasi pasar ini, Senin, 25 November 2019, di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, bupati menyebut ada enam pasar yang kali ini mendapatkan giliran pembangunan.

Enam pasar tersebut yakni Pasar Kalisat, Gebang, Bungur, Tegal Besar, Petung, dan Mangli.

“Pembangunan pasar dirasa penting,karena pertukaran ekonomi masyarakat berlangsung di pasar dan tempat masyarakat membeli kebutuhan sehari-hari,” terang bupati. Terlebih adanya persaingan dengan toko modern.

Menurut bupati, saat ini kebanyakan orang sudah bisa belanja ke toko modern. Membeli sayur, buah, dan ikan juga bisa dilakukan secara daring atau online. Harganya pun bersaing.

Pembeli juga tidak kepanasan dan kehujanan. Mereka juga tidak harus melewati jalan becek.

Karena itu, apabila pasar di Jember tidak segera diperbaiki mulai sekarang, maka pasar yang menopang hidup orang banyak ini bakal kehilangan palanggan. Hingga akhirnya, pedaganganya bangkrut.

Dalam membangun pasar ini, pemerintah menggunakan standar nasional. Standar ini mensyaratkan kiosnya tidak menutupi arah angin, sehingga ada sirkulasi udaranya. Kamar mandinya pun bersih.

Kios pedagang tidak gelap, sertidaknya kebutuhan cahaya terpenuhi. Akses jalan bisa dilalui oleh lansia atau difabel.

Kios penjual dipisah sesuai produk yang dijual. “Penjual di pasar-pasar ini akan ditata sesuai produk yang dijualnya.

Biaya pembangunan pasar ini berasal dari APBD Kabupaten Jember. Karena itu bupati mengingatkan para pedagang pasar tidak perlu membayar ke seseorang yang menarik bayaran untuk kios maupun lainnya. “Jangan sampai diberi, itu adalah pungli,” tegasnya.

Kios-kios yang ada di pasar tidak diperjualbelikan atau disewakan. Untuk hal ini ada seleksi resmi bagi pedagang yang hendak menempatinya.

Nantinya, setiap pedagang akan mengisi kartu pemakaian tempat usaha. Jadi, kios yang dibangun bukan milik pedagang atau mantri pasar.

Kios itu tetapi milik Pemerintah Kabupaten Jember yang dipinjamkan untuk para pedagang dalam menjalankan usahanya.

Namun, bupati mengingatkan para pedagang agar rutin membayar retribusi. Sebab, apabila selama tiga kali berturut-turut tidak membayar, maka kios yang ditempatinya ditarik pemerintah. (mul/mia/hms)

Post a Comment

0 Comments