Selama Sebulan, Satreskoba Polres Mojokerto Ungkap 17 Kasus




Mojokerto, Merdekanews.net ---- Sepanjang bulan Januari 2021, Satresnarkoba Polres Mojokerto mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah 17 kasus dan menghadirkan 25 tersangka beserta barang bukti.


Dari 17 kasus itu, barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Mojokerto dan polsek jajaran yaitu pil duoble L sebanyak 31.675 butir dan sabu seberat 49,13 gram.


Barang bukti sabu terbanyak didapatkan dari tersangka Mochammad Erawan Chairuddin, warga Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Yakni sebanyak 10,59 gram sabu diamankan.


Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, dari 17 kasus itu ada beberapa kasus yang menonjol yang diungkap Satnarkoba Polres Mojokerto beserta Polsek jajaran. Diantaranya penangkapan pemilik sabu terbanyak dengan barang bukti 10,59 gram sabu.


“Yang bersangkutan akan mengedarkan narkotika jenis sabu sejumlah 10,59 gram yang akan diedarkan di Kabupaten Mojokerto,” kata Dony saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Mojokerto, Rabu (27/1/2021).



Kasus menonjol berikutnya adalah pengungkapan kasus peredaran pil dobel L. Sebanyak 30 ribu butir pil dobel L yang dibungkus 30 botol plastik warna putih diamankan dari tersangka Sigit Nugroho (37) dan Harya Warih Kusuma (37), keduanya warga asal Kediri.


Mereka ditangkap Satnarkoba Polres Mojokerto saat akan mengedarkan pil dobel L pada Selasa (12/1/2021), di sebelah mini market yang terletak di Dusun Patung Desa Pungging Kecamatan Pungging, Mojokerto.


Sebuah mobil honda Brio warna putih nopol AG 1569 HG juga diamankan polisi karena telah digunakan membawa ribuan pil koplo tesebut.


“Tersangka ditangkap saat akan mengantarkan pil double L di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kami akan mengambil proses penyidikan juga terkait dengan pencucian uang ataupun juga melakukan penyelidikan lebih lanjut di luar dari kasus tindak pidana narkotika,” ungkap Dony.


Kasus menonjol terakhir yang diungkap Satnarkoba Polres Mojokerto adalah kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus menyimpan barang haram tersebut pada sebuah gulungan benang layang-layang.


Paket sabu kemasan plastik klip seberat 0,44 gram yang disimpan di gulungan benang itu disita dari Eko Agus Sulistiono, warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko seorang pekerja honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto.


“Tersangka ini merupakan pegawai honorer Dishub Kabupaten Mojokerto,” ucapnya.


Palaku sengaja menyimpan sabu tersebut dalam gulungan benang untuk mengelabui petugas. Kepada petugas ia juga mengaku sudah 5 tahun terlibat peredaran narkotika jenis sabu.


“Sabu miliknya disimpan dicela-cela lubang benang. Ini adalah modus untuk mengelabui petugas. Dari pengakuannya sudah 5 tahun mengkonsumsi dan mengelabui sabu,” tandasnya. (jekyridwan) 


Post a Comment

0 Comments