Semua Jajaran Polsek Polres Lumajang Pasang Spanduk Larangan Mudik

 


LUMAJANG, merdekanews.net. ---- - Guna mencegah melonjaknya penyebaran Covid-19 menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H, semua jajaran Polsek Polres Lumajang melakukan pemasangan spanduk larangan mudik lebaran, Sabtu (24/4/2021).


Kegiatan pemasangan spanduk larangan mudik ini dilaksanakan oleh semua Polsek jajaran, diantaranya di terminal, tempat umum, pemukiman dan tempat-tempat yang rawan terjadinya kerumunan.


Dalam spanduk tersebut diantaranya bertuliskan bahasa jawa " Ojo Mudik Lurr dirumah wae" dulu mudik pulang bawa kardus, sekarang pulang bawa virus.


Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Paur subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, bahwa Polres Lumajang siap mendukung kebijakan pemerintah untuk melaksanakan larangan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi semua warga. 


Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, larangan mudik telah diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.


Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona. Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).


Dengan adanya larangan untuk mudik, semua jajaran Polsek Polres Lumajang pasang spanduk di seluruh wilayah agar diketahui oleh seluruh masyarakat.


"Kami pasang himbauan sebagai langkah mengingatkan kepada masyarakat, agar keluarga mereka tidak melakukan mudik atau pulang kampung. Demikian juga sebaliknya, sehingga cukup tinggal di rumah untuk sementara waktu,” ujar Shinta.


Pihaknya berharap masyarakat tidak mudik dan mentaati peraturan peraturan pemerintah serta ikut berperan dalam memberikan himbauan kepada masyarakat dalam  pencegahan Covid 19 melalui 5M yakni Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas & interaksi.


"Agar untuk lebaran tahun ini jangan mudik dulu karena situasi sekarang kita sudah tahu dalam situasi pandemi virus corona jadi jangan mudik dulu lah," ujar Ipda Andrias Shinta.


Lebih lanjut, ia menambahkan, semua jajaran Polsek polres Lumajang juga memasang himbuan kendaraan pick up dan truk dilarang keliling dengan membawa soud sytem.


Menurut Shinta, aksi seperti ini menjadi perhatian pihaknya, sebab membangunkan warga dengan menyalakan sound system kemudian membawanya keliling, sangat mengganggu ketentraman warga.


"Kendaraan mobil yang membawa sound system dengan membunyikan musik cukup keras sangat mengganggu masyarakat," tegasnya. (misdi/Hms)  


Post a Comment

0 Comments