Tak Dapat Tunjukkan Dokumen Perjalanan, Kendaraan Luar Kota Putar Balik di Pos Penyekatan Lumajang

 


LUMAJANG-Hari kedua penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polres Lumajang terus melakukan penyekatan di dua titik.


Dua titik dilakukan penyekatan oleh petugas gabungan Polres Lumajang, Kodim 0821, Satpol PP dan Dinas Perhubungan yakni di Pos sekat sukosari dan Pos sekat timbangan Klakah.


Operasi Yustisi penerapan PPKM Darurat dilaksanakan, Minggu (4/7/2021) malam.


Sejumlah kendaraan yang masuk wilayah Kabupaten Lumajang dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan.


"Kendaran bermotor baik roda dua maupun roda empat, telah dilakukan pemeriksaan dan imbauan terkait PPKM Darurat. Ada 30 kendaraan dilakukan pemeriksaan di pos Klakah dan ada 4 diputar balik, sedangkan di Pos Sukosari ada 20 kendaraan diperiksa dan 2 diputar balik." kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.


Ia menyampaikan, Operasi penyekatan ini akan terus dilakukan selama masa PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli nanti.


"Bagi pengendara nomer plat luar wilayah Lumajang yang tidak bisa menunjukan surat vaksinasi dan swab diminta untuk memutar balik," terang Shinta.


Selain melakukan penyekatan, polres juga memaksimalkan kegiatan operasi yustisi dan membagikan masker serta mengedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 5M.


"Kami lakukan untuk memberikan efek jera di masyarakat bahwa situasi ini darurat. Jadi untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang mau melakukan mobilitas dengan melakukan perjalanan harus melengkapi dokumen perjalanan." pungkas Ipda Andrias Shinta. (Humas Polres Lumajang)

Post a Comment

0 Comments