Langsung ke konten utama

*Kapolres Lumajang Raih Gelar Doktor Hukum dengan Predikat Tertinggi*


Tangerang , Merdekanews.id Bertambah lagi anggota Polri yang bergelar doktor. Setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul "Rekonstruksi Sanksi Pidana dalam Kebijakan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berorientasi pada Keadilan Ekologis" dalam sidang terbuka di Gedung HOPE Universitas Pelita Harapan di Tangerang pada Sabtu (29/7/2023), Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S., S.H., S.I.K., M.H.  resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. 

Tidak sekadar lulus, AKBP Boy menyelesaikan pendidikan strata 3 ini dengan predikat tertinggi summa cum laude. Predikat kelulusan tersebut disampaikan langsung oleh Rektor UPH Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc. yang bertindak sebagai Ketua Sidang. 

"Tim penguji memutuskan untuk mengangkat saudara Boy Jeckson Situmorang menjadi doktor dalam bidang ilmu hukum dengan yudisium 'Dengan Pujian Tertinggi', summa cum laude," katanya. 

Dalam disertasinya, AKBP Boy menyoroti hilangnya sanksi pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi pidana ini sebelumnya diatur dalam pasal 165 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

"Dihapuskannya sanksi pidana kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenang ini memberi ruang bagi maraknya tindak pidana dalam penerbitan izin pertambangan minerba di Indonesia. Padahal, di sisi lain, UU Nomor 3 Tahun 2020 ini secara tegas mengatur sanksi pidana kepada pelaku usaha pertambangan maupun masyarakat, tetapi tidak kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya dalam pemberian izin usaha pertambangan," ujar Boy. 

"Tentu saja hal ini menjadi potensi masalah dalam pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Padahal, pengawasan terhadap penyenggaraan kewenangan pemberian izin ini tidak hanya penting untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara yang berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat, tetapi juga sebagai usaha memberikan keadilan ekologis dalam artian melestarikan serta menjaga keberlangsungan dari lingkungan hidup agar dapat diwariskan sebaik-baiknya kepada generasi penerus," tutur eks Kapolres Nganjuk ini. 

Sebelum menyelesaikan program doktor di UPH, AKBP Boy sebelumnya menamatkan pendidikan jenjang magister hukum di Universitas Diponegoro. Tata kelola sektor tambang sudah menjadi fokusnya sejak mendapat penugasan di Kalimantan Timur di mana sering menangani kasus illegal mining dan kemudian saat dipercaya sebagai Kapolsek Loa Janan Polres Kutai Kertanegara yang didominasi pertambangan batubara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pastikan Stok Oksigen untuk Layanan Medis, Kapolres Probolinggo: Kabupaten Probolinggo Aman dan Tercukupi.

Probolinggo - Polres Probolinggo intensif melakukan pengecekan ketersediaan tabung oksigen medis untuk pasien Covid-19, untuk menghindari adanya upaya penimbunan seiring informasi kelangkaan di sejumlah daerah. Setelah melakukan pengecekan di stasiun pengisian oksigen di Paiton kemarin, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kapolsek Dringu dan Kasat Reskrim kembali melakukan pengecekan di stasiun pengisian ulang tabung oksigen. Kini yang menjadi sasaran pengecekan yaitu Stasiun Pengisian Tabung Oksigen PT Sandana Multigas perusahaan PT Samator, di Desa Kalisalam Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, Rabu (07/7) "Kita pastikan tabung oksigen untuk layanan medis di Kabupaten Probolinggo masih kondisi aman dan tercukupi,” ucap Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi Pengecekan ini sebagai bentuk tugas Polri guna menghindari adanya penimbunan tabung oksigen medis bagi pasien penderita Covid-19. Bahkan dalam antisipasi kelangkaan tabung oksigen medis di Kab...

Pocong gentayang di mojokerto karna covid

Merdekanews.net Sosok pocong dan kuntilanak berkeliaran di jalur protokol yang menjadi akses menuju Kota Mojokerto. Kedua sosok hantu itu mengampanyekan agar warga dirumah saja sebagai upaya mencegah penularan COVID-19. Hantu yang biasanya ada di film film ini bukanlah sungguhan, melainkan sekelompok orang yang bertugas mengkampanyekan pemberlakuan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Keluarga pocong dan kuntilanak itu dibawa oleh Polres Mojokerto digunakan untuk menghantui warga yang masih nekat keluyuran dan masih nekat nongkrong di warung-warung di tengah PPKM darurat yang sedang berlangsung. Kelompok hantu jadi-jadian itu juga menakut-nakuti pengendara yang tetap nekat menuju Kota Mojokerto. Salah satunya di titik penyekatan simpang lima Kenanten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Penyekatan dilakukan agar tidak terjadi kerumunan dan keramaian di pusat kota selama pemberlakuan PPKM Darurat. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, langkah ini sebagai upaya untuk ...

Pengusaha Resto di Sidoarjo Bersedekah makanan untuk warga isoman

Sidoarjo.merdekanews.net Perhari, resto yang berada di Jalan Raya Komplek Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo ini menyediakan 20 porsi makan siang untuk penderita Covid-19 yang sedang menjalani isoman di rumah. “Ada teman-teman dari komunitas yang ambil kesini jadi nanti mereka yang membagikan ke warga isoman. Kita berusaha memahami mereka, isoman kan gak bisa keluar kemana mana jadi kita masakin,” jelasnya ketika ditemui merdekanews.net di restoran. Sementara itu, Wina, relawan sedekah centelan mengatakan, saat ini, banyak warga yang sedang menjalani isoman di rumah mengeluh kesulitan mencari makan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Jadi kita swadayakan temen-temen kita urunan. Alhamdulillah untuk makan siang kita di suport Asap-asap,” ucap Wina usai membagikan makan siang ke warga isoman di Desa Lebo. Untuk makan malam, Wina mengatakan, dari hasil swadaya yang didapat, ia memberdayakan janda-janda di desa tersebut untuk memasak di rumahnya masing-masing. Wina juga memberikan ko...