Banyuwangi, merdekanews.id
Warning terhadap sejumlah penambangan pasir dan batu (sirtu) di wilayah Kabupaten Banyuwangi masih kerap di langgar . padahal Polresta Banyuwangi tak henti henti nya melakukan penutupan tambang galian C tak berizin , namun langkah tegas penegak hukum itu terkesan tak mempan.
Bukti itu berdasar dari salah satu tambang Galian C yang di duga tanpa izin hingga kini masih beroperasi , seperti yang terekam merdeka news , Rabu(18/10/2023) siang bahwa terlihat tambang Galian C itu berada di kawasan lahan produktif pertanian Desa Bedewang Kec Songgon Kab Banyuwangi dan kabar yang di terima ini sudah ber operasi cukup lama , aneh nya menurut penuturan warga setempat pihak penambang belum pernah melakukan sosialisasi perihal usaha nya itu ke warga sehingga asas manfaat nya belum ada sama sekali .
Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi tambang tersebut , salah satu cekker pendapat nya justru bertolak belakang dengan keluh kesah warga . cekker menyampaikan bahwa pihak penambang sudah bertemu dengan masyarakat untuk membicarakan tentang apa yang diinginkan warga, bahkan seluruh keinginan sudah di tampung. “ sudah berkoordinasi dengan masyarakat di sini mas , bahkan keinginan warga sudah di tampung “ujar cekker itu .
Sementara itu masih di lokasi tambang Galian C di kawasan Desa Bedewang itu awak media ini mendapati semua unit kendaraan yang mengangkut material pasir belum mengikuti standarisasi yang di berikan oleh Kemenhub tentang Over Dimension dan Over Loading (ODOL) . (anw)
0 Comments