Langsung ke konten utama

Ormas TKN Se- Jatim Mendukung Gibran Dampingi Capres Prabowo Subianto



Probolinggo - Hasil pertemuan para relawan dan pendukung Gibran Rakabuming Raka ( Gibran) di Pendopo Loji Gandrung, Solo, April 2023 kemarin tidak mengubah pendirian para relawan dan pendukung untuk maju di pemilu 2024 dalam ajang Pilpres dan Wapres RI.Salah satunya Prasetyo Eko Karso Ketua Umum DPP Tapal Kuda Nusantara ( TKN). Dalam pertemuan itu dihadiri langsung oleh Gibran, saat mengumpulkan relawan serta pendukung yang berasal dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Ketua Umum Ormas TKN ( Tapal Kuda Nusantara) Eko Karso Prasetyo mengatakan pihaknya tetap berkomitmen bersama jajaran DPP, DPD, DPC TKN sejawa timur satu komando memberikan dukungan penuh kepada Gibran Rakabuming Raka putra sulung presiden Joko Widodo sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pemilu 2024.

" Kami tetap satu komando dengan DPP, DPD, DPC TKN sejawa timur untuk mas Gibran, " ujarnya. 

Beliau menegaskan pihaknya menjadi relawan Gibran lantaran melihat langsung kinerja mas Gibran yang memimpin daerahnya di Solo sangat nyata dengan memajukan daerahnya. Pihaknya akan mengawal mas Gibran menjadi Cawapres 2024 yang mewakili  bersama DPP, DPD, DPC Tapal Kuda Nusantara se Jawa Timur dan para kaum milineal yang memiliki pemikiran fresh untuk kemajuan bangsa Indonesia. 

“ kami berharap Prabowo dan Gibran mampu dan nyawiji kepada kemauan bangsa dan negara untuk Indonesia lebih maju dan berdaulat,” harapnya. 

Eko Karso Prasetyo sangat yakin bahwa sosok Gibran bisa melakukan dan melaksanakan amanat rakyat, yang beliau tampakkan seperti bapaknya yaitu presiden Joko Widodo. 

"Saya yakin mas Gibran bisa melakukan itu, kami yakin karena buah jatuh tak jauh dari pohonya dan yakin Mas Gibran produk yang diinginkan masyarakat" tegasnya Eko. 

Perlu diketahui sebelumnya,Mahkamah Konstitusi (MK)  mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pengabulan tersebut MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pastikan Stok Oksigen untuk Layanan Medis, Kapolres Probolinggo: Kabupaten Probolinggo Aman dan Tercukupi.

Probolinggo - Polres Probolinggo intensif melakukan pengecekan ketersediaan tabung oksigen medis untuk pasien Covid-19, untuk menghindari adanya upaya penimbunan seiring informasi kelangkaan di sejumlah daerah. Setelah melakukan pengecekan di stasiun pengisian oksigen di Paiton kemarin, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kapolsek Dringu dan Kasat Reskrim kembali melakukan pengecekan di stasiun pengisian ulang tabung oksigen. Kini yang menjadi sasaran pengecekan yaitu Stasiun Pengisian Tabung Oksigen PT Sandana Multigas perusahaan PT Samator, di Desa Kalisalam Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, Rabu (07/7) "Kita pastikan tabung oksigen untuk layanan medis di Kabupaten Probolinggo masih kondisi aman dan tercukupi,” ucap Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi Pengecekan ini sebagai bentuk tugas Polri guna menghindari adanya penimbunan tabung oksigen medis bagi pasien penderita Covid-19. Bahkan dalam antisipasi kelangkaan tabung oksigen medis di Kab...

Pocong gentayang di mojokerto karna covid

Merdekanews.net Sosok pocong dan kuntilanak berkeliaran di jalur protokol yang menjadi akses menuju Kota Mojokerto. Kedua sosok hantu itu mengampanyekan agar warga dirumah saja sebagai upaya mencegah penularan COVID-19. Hantu yang biasanya ada di film film ini bukanlah sungguhan, melainkan sekelompok orang yang bertugas mengkampanyekan pemberlakuan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Keluarga pocong dan kuntilanak itu dibawa oleh Polres Mojokerto digunakan untuk menghantui warga yang masih nekat keluyuran dan masih nekat nongkrong di warung-warung di tengah PPKM darurat yang sedang berlangsung. Kelompok hantu jadi-jadian itu juga menakut-nakuti pengendara yang tetap nekat menuju Kota Mojokerto. Salah satunya di titik penyekatan simpang lima Kenanten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Penyekatan dilakukan agar tidak terjadi kerumunan dan keramaian di pusat kota selama pemberlakuan PPKM Darurat. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, langkah ini sebagai upaya untuk ...

Pengusaha Resto di Sidoarjo Bersedekah makanan untuk warga isoman

Sidoarjo.merdekanews.net Perhari, resto yang berada di Jalan Raya Komplek Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo ini menyediakan 20 porsi makan siang untuk penderita Covid-19 yang sedang menjalani isoman di rumah. “Ada teman-teman dari komunitas yang ambil kesini jadi nanti mereka yang membagikan ke warga isoman. Kita berusaha memahami mereka, isoman kan gak bisa keluar kemana mana jadi kita masakin,” jelasnya ketika ditemui merdekanews.net di restoran. Sementara itu, Wina, relawan sedekah centelan mengatakan, saat ini, banyak warga yang sedang menjalani isoman di rumah mengeluh kesulitan mencari makan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Jadi kita swadayakan temen-temen kita urunan. Alhamdulillah untuk makan siang kita di suport Asap-asap,” ucap Wina usai membagikan makan siang ke warga isoman di Desa Lebo. Untuk makan malam, Wina mengatakan, dari hasil swadaya yang didapat, ia memberdayakan janda-janda di desa tersebut untuk memasak di rumahnya masing-masing. Wina juga memberikan ko...