Langsung ke konten utama

Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama 2 Bulan


Lumajang, Merdekanews.id Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan okerbaya. Belasan kasus narkoba itu diungkap hanya dalam kurun waktu dua bulan.

Kapolres Lumajang AKBP Mohamamd Zainur Rofik menyampaikan dalam waktu dua bulan Mei dan Juni, Polres Lumajang berhasil ungkap dari kasus tersebut ada 20 tersangka yang diamankan. Para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengedar dan pengguna.

"Jadi 15 kasus dengan rincian narkotika jenis sabu sebanyak 9 kasus dan okerbaya ada 6 kasus. Untuk tersangka 20 orang. Diantaranya, 19 laki-laki dan 1 perempuan " ungkapnya

AKBP Rofik menjelaskan, modus operandinya adalah rata-rata menjadi pengedar, pengguna dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.

"Dari 20 tersangka diamankan, diantaranya 15 pengedar, dan 5 orang pemakai," katanya                      

Dari pengungkapan kasus tersebut barang bukti berhasil disita dalam kurun waktu dua bulan ini, untuk sabu sebanyak 59,70 gram dan untuk pil koplo sebanyak 932 butir, serta uang tunai 6,5 juta.

"Kami juga mengamankan 1 buah sepeda motor, dan uang tunai Rp 6.532.000, 2 alat hisap. timbangan dan Handphone," kata Zainur.

Kapolres menambahkan, dari 15 kasus narkotika dan okerbaya, 5 kasus masih proses sidik, dan 3 kasus dilakukan restorative justice di BNNK Lumajang yakni 1 orang menjalani rawat inap di Plato Foundation Surabaya, sedangkan 4 orang rawan jalan.

"Untuk 6 kasus sudah tahap 1 yakni pengiriman berkas perkara, dan 1 kasus tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti," imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, narkoba sering diedarkan ke sopir, karyawan dan swasta.

Tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1 dan 2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pastikan Stok Oksigen untuk Layanan Medis, Kapolres Probolinggo: Kabupaten Probolinggo Aman dan Tercukupi.

Probolinggo - Polres Probolinggo intensif melakukan pengecekan ketersediaan tabung oksigen medis untuk pasien Covid-19, untuk menghindari adanya upaya penimbunan seiring informasi kelangkaan di sejumlah daerah. Setelah melakukan pengecekan di stasiun pengisian oksigen di Paiton kemarin, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kapolsek Dringu dan Kasat Reskrim kembali melakukan pengecekan di stasiun pengisian ulang tabung oksigen. Kini yang menjadi sasaran pengecekan yaitu Stasiun Pengisian Tabung Oksigen PT Sandana Multigas perusahaan PT Samator, di Desa Kalisalam Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, Rabu (07/7) "Kita pastikan tabung oksigen untuk layanan medis di Kabupaten Probolinggo masih kondisi aman dan tercukupi,” ucap Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi Pengecekan ini sebagai bentuk tugas Polri guna menghindari adanya penimbunan tabung oksigen medis bagi pasien penderita Covid-19. Bahkan dalam antisipasi kelangkaan tabung oksigen medis di Kab...

Pocong gentayang di mojokerto karna covid

Merdekanews.net Sosok pocong dan kuntilanak berkeliaran di jalur protokol yang menjadi akses menuju Kota Mojokerto. Kedua sosok hantu itu mengampanyekan agar warga dirumah saja sebagai upaya mencegah penularan COVID-19. Hantu yang biasanya ada di film film ini bukanlah sungguhan, melainkan sekelompok orang yang bertugas mengkampanyekan pemberlakuan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Keluarga pocong dan kuntilanak itu dibawa oleh Polres Mojokerto digunakan untuk menghantui warga yang masih nekat keluyuran dan masih nekat nongkrong di warung-warung di tengah PPKM darurat yang sedang berlangsung. Kelompok hantu jadi-jadian itu juga menakut-nakuti pengendara yang tetap nekat menuju Kota Mojokerto. Salah satunya di titik penyekatan simpang lima Kenanten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Penyekatan dilakukan agar tidak terjadi kerumunan dan keramaian di pusat kota selama pemberlakuan PPKM Darurat. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, langkah ini sebagai upaya untuk ...

Pengusaha Resto di Sidoarjo Bersedekah makanan untuk warga isoman

Sidoarjo.merdekanews.net Perhari, resto yang berada di Jalan Raya Komplek Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo ini menyediakan 20 porsi makan siang untuk penderita Covid-19 yang sedang menjalani isoman di rumah. “Ada teman-teman dari komunitas yang ambil kesini jadi nanti mereka yang membagikan ke warga isoman. Kita berusaha memahami mereka, isoman kan gak bisa keluar kemana mana jadi kita masakin,” jelasnya ketika ditemui merdekanews.net di restoran. Sementara itu, Wina, relawan sedekah centelan mengatakan, saat ini, banyak warga yang sedang menjalani isoman di rumah mengeluh kesulitan mencari makan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Jadi kita swadayakan temen-temen kita urunan. Alhamdulillah untuk makan siang kita di suport Asap-asap,” ucap Wina usai membagikan makan siang ke warga isoman di Desa Lebo. Untuk makan malam, Wina mengatakan, dari hasil swadaya yang didapat, ia memberdayakan janda-janda di desa tersebut untuk memasak di rumahnya masing-masing. Wina juga memberikan ko...