Langsung ke konten utama

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Pengeroyokan dan Curanmor.

Lumajang , Merdekanews.id Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pencurian sepeda motor yang menimpa seorang pemuda bernama Yogi Manthofani, warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lumajang pada Rabu (25/6/2025), Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyampaikan kronologi lengkap dan penanganan kasus tersebut.

Tiga tersangka yang telah diamankan yaitu ZA (18) warga Kecamatan Sukodono, FS (30) warga Desa Kuterenon, Kecamatan Sukodono, dan AG (19) warga Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang yang berperan sebagai penadah motor hasil curian. 

Sementara satu pelaku lainnya berinisial SL, hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kejadian bermula  sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Pasirian. Saat itu, ZA, FS, dan SL tengah berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol N 6287 ZS. Mereka kemudian dipepet oleh korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Saat berhenti, korban disebut mengeluarkan sebilah celurit sambil mengucapkan kata-kata dengan nada tinggi, sebelum kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Kecamatan Candipuro.

"Merasa tersinggung dan emosi karena korban membawa senjata tajam, ketiga pelaku memutuskan mengejar korban dengan niat melakukan kekerasan," ujar Kapolres AKBP Alex Sandy Siregar dalam keterangannya.

Sesampainya di wilayah Dusun Kebonan, Desa Jarit, korban berhasil dihentikan. Di lokasi tersebut, pengeroyokan pun terjadi. ZA melemparkan bongkahan batu atau beton ke arah kepala korban hingga mengenai pelipis kanan, lalu menendang tubuh korban yang membuatnya terjatuh. FS kemudian memukul bahu korban menggunakan kayu sepanjang satu meter.

Melihat korban terluka dan berusaha melarikan diri, pelaku SL (DPO) melihat kunci motor korban masih menancap. Ia lantas berteriak kepada ZA agar mengambil kendaraan tersebut. Tanpa pikir panjang, ZA langsung membawa kabur motor korban ke wilayah Sukodono.

"Setelah berhasil membawa motor curian, ZA kemudian mencari pembeli dan menemukannya pada AG, yang juga rekan dekatnya. Motor tersebut dijual dan uangnya dibagi. Sebagian hasil kejahatan itu bahkan digunakan untuk mabuk-mabukan," ungkap Kapolres.


Atas perbuatannya, ZA dan FS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancamannya maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat dihukum hingga tujuh tahun. Sedangkan AG, sang penadah, dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

“Kami masih memburu pelaku SL yang identitasnya sudah dikantongi. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor ke pihak kepolisian,” tegas AKBP Alex Sandy Siregar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pastikan Stok Oksigen untuk Layanan Medis, Kapolres Probolinggo: Kabupaten Probolinggo Aman dan Tercukupi.

Probolinggo - Polres Probolinggo intensif melakukan pengecekan ketersediaan tabung oksigen medis untuk pasien Covid-19, untuk menghindari adanya upaya penimbunan seiring informasi kelangkaan di sejumlah daerah. Setelah melakukan pengecekan di stasiun pengisian oksigen di Paiton kemarin, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kapolsek Dringu dan Kasat Reskrim kembali melakukan pengecekan di stasiun pengisian ulang tabung oksigen. Kini yang menjadi sasaran pengecekan yaitu Stasiun Pengisian Tabung Oksigen PT Sandana Multigas perusahaan PT Samator, di Desa Kalisalam Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, Rabu (07/7) "Kita pastikan tabung oksigen untuk layanan medis di Kabupaten Probolinggo masih kondisi aman dan tercukupi,” ucap Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi Pengecekan ini sebagai bentuk tugas Polri guna menghindari adanya penimbunan tabung oksigen medis bagi pasien penderita Covid-19. Bahkan dalam antisipasi kelangkaan tabung oksigen medis di Kab...

Pocong gentayang di mojokerto karna covid

Merdekanews.net Sosok pocong dan kuntilanak berkeliaran di jalur protokol yang menjadi akses menuju Kota Mojokerto. Kedua sosok hantu itu mengampanyekan agar warga dirumah saja sebagai upaya mencegah penularan COVID-19. Hantu yang biasanya ada di film film ini bukanlah sungguhan, melainkan sekelompok orang yang bertugas mengkampanyekan pemberlakuan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Keluarga pocong dan kuntilanak itu dibawa oleh Polres Mojokerto digunakan untuk menghantui warga yang masih nekat keluyuran dan masih nekat nongkrong di warung-warung di tengah PPKM darurat yang sedang berlangsung. Kelompok hantu jadi-jadian itu juga menakut-nakuti pengendara yang tetap nekat menuju Kota Mojokerto. Salah satunya di titik penyekatan simpang lima Kenanten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Penyekatan dilakukan agar tidak terjadi kerumunan dan keramaian di pusat kota selama pemberlakuan PPKM Darurat. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, langkah ini sebagai upaya untuk ...

Pengusaha Resto di Sidoarjo Bersedekah makanan untuk warga isoman

Sidoarjo.merdekanews.net Perhari, resto yang berada di Jalan Raya Komplek Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo ini menyediakan 20 porsi makan siang untuk penderita Covid-19 yang sedang menjalani isoman di rumah. “Ada teman-teman dari komunitas yang ambil kesini jadi nanti mereka yang membagikan ke warga isoman. Kita berusaha memahami mereka, isoman kan gak bisa keluar kemana mana jadi kita masakin,” jelasnya ketika ditemui merdekanews.net di restoran. Sementara itu, Wina, relawan sedekah centelan mengatakan, saat ini, banyak warga yang sedang menjalani isoman di rumah mengeluh kesulitan mencari makan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Jadi kita swadayakan temen-temen kita urunan. Alhamdulillah untuk makan siang kita di suport Asap-asap,” ucap Wina usai membagikan makan siang ke warga isoman di Desa Lebo. Untuk makan malam, Wina mengatakan, dari hasil swadaya yang didapat, ia memberdayakan janda-janda di desa tersebut untuk memasak di rumahnya masing-masing. Wina juga memberikan ko...